Leasing berasal dari kata lease
yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan
peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu
perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut Financial Accounting Standar Board
(FASB), leasing is an agreement coonveying the right to use property, plant or
equipment (land and/or depreciable asets) usulally for a stated period of
time”. Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama
Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia, mendefenisikan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara
berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sedangkan menurut PSAK Nomor 30
(Revisi 2007) tentang Sewa, leasing adalah suatu perjanjian di mana lessor
memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama
periode yang disepakati dan sebagai imbalannya, lessee melakukan
pembayaran kepada lessor. Sewa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu
sewa pembiayaan (capital lease atau financing lease) dan sewa operasi
(operating lease).
Klasifikasi Leasing
Ada dua pihak utama yang terkait dengan transaksi
leasing yaitu lessor (yang menyewakan) dan lessee (yang
menyewa).
Sewa dari Sudut Pandang Lessee
Apabila dilihat dari sudut pandang lesse,
FASB mengelompokkan leasing menjadi :
1. Capital lease/financing lease atau
sewa pembiayaan yaitu suatu jenis leasing yang memenuhi salah satu atau lebih
dari syarat-syarat berikut ini :
- Adanya transfer kepemilikan aset yang disewakan
pada akhir masa sewa;
- Adanya opsi bargain purchase;
- Jangka waktu sewa adalah 75% atau lebih dari
umur ekonomis aset yang disewa;
- Nilai kini awal sewa dari pembayaran sewa
minimum adalah 90% atau lebih dari harga pasar set
2. Operating lease atau sewa operasi,
yaitu transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari
pada umur ekonomis propertinya. Lessee biasanya tidak mempunyai hak
membeli pada waktu kontrak sewa berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak
milik barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak
lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kontrak berakhir. Pada dasarnya leasing
yang tidak memenuhi salah satu kriteria pada financial/capital lease
digolongkan sebagai operating lease.
Pengertian yang kurang lebih sama juga dinyatakan
dalam PSAK Nomor 30 (Revisi 2007). PSAK menyatakan bahwa sewa diklasifikasikan
sebagai sewa pembiayaan (capital lease) jika sewa tersebut mengalihkan
secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan
aset sedangkan suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak
mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan
kepemilikan aset.
Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :
Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :
1. sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada penyewa
(lessee) pada akhir masa sewa;
2. lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada
harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat
dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan
dilaksanakan;
3. masa sewa adalah untuk sebagian besar umur
ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
4. pada awal sewa, nilai kini dari jumlah
pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan;
dan
5. aset sewaan bersifat khusus dan hanya lessee
yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
Sewa dari Sudut Pandang Lessor
Ada dua jenis leasing dilihat dari sudut
pandang lessor, yaitu:
1. Capital lease, atau sewa pembiayaan,
yang terdiri antara lain :
- Sales Type Leases, yaitu salah satu
jenis dari capital lease, yang mana leased property pada saat
permulaan sewa mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang
ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa menempatkan
suatu pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagai salah
satu jalur pemasarannya.
- Direct Financing Leases, yaitu salah
satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung oleh lessor.
– Leverage Leases, adalah capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai sebagian besar asetnya.
– Leverage Leases, adalah capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai sebagian besar asetnya.
2. Operating Lease adalah suatu kontrak
dimana barang lease-nya tidak diamortisasi sampai habis selama lease
period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease
tersebut tetapi mengharapkan adanya recovery dari hasil penjualan
barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.
3. Penjualan dan Lease Kembali (Sales and
Leaseback), yang mana lessee menjual barang yang dimilikinya
kepada lessor, yang kemudian terhadap barang yang sama ini kemudian
dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor.
Perbedaan Capital Lease dan Operating
Lease
Menurut konsep definisinya, suatu sewa yang tidak
memenuhi salah satu dari keempat syarat capital lease menurut FASB
atau kelima syarat menurut PSAK, maka sewa tersebut termasuk dalam jenis operating
lease. Dalam prakteknya hal tersebut dapat dilihat dari proses timbulnya
transaksi.
Pada capital lease, lessor bertindak
sebagai lembaga keuangan untuk barang modal yang ditentukan oleh lessee,
baik mengenai jenis maupun spesifikasinya. Lessor akan mengadakan
negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan dan lain-lain
yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang modal. Lesssor
akan membayar barang tersebut pada supplier dan selanjutnya barang
akan diserahkan pada lessee. Dalam penyerahan barang ini hak milik
secara hukum masih tetap pada lesssor. Lessee mempunyai
kewajiban membayar sejumlah uang kepada lessor secara berkala untuk
suatu jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara keseluruhan akan
merupakan harga barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta
keuntungan bagi pihak lessor. Pada akhir periode sewa, memiliki hak
opsi untuk membeli barang tersebut sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang
tersebut kepada lessor, atau mengadakan perjanjian tahap berikutnya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat utama dari capital lease
adalah sebagai berikut :
- Barang modal yang akan dibeli, dipilih dan
ditentukan sendiri oleh lessee;
- Lessor bertindak sebagai penyedia dananya;
- Hak kepemilikan ada ditangan lessor;
- Dengan memenuhi segala persyaratan yang
disebutkan dalam perjanjiannya, lessee berhak menggunakan barang modal selarna
seluruh periode sewa;
- Selama periode sewa, perjanjian tidak dapat
dibatalkan secara sepihak (non-cancelable).
Dalam operating lease, lessor membeli
barang kemudian menyewakannya pada lessee dengan jangka waktu
tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi harga barang
dan biaya yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode sewa yang pendek
dan apabila periode sewa berakhir maka lessor akan memperpanjang
perjanjian sewa dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru
dengan lessee yang lain. Disamping itu lessor juga mengharapkan adanya
keuntungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa sewa. Pada
operating lease, lessor bertanggung jawab atas perawatan barang
yang disewakan.
Sumber :
2.
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html