Kamis, 05 Mei 2016

LEASING




Leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut Financial Accounting Standar Board (FASB), leasing is an agreement coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable asets) usulally for a stated period of time”. Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, mendefenisikan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sedangkan menurut PSAK Nomor 30 (Revisi 2007) tentang Sewa, leasing adalah suatu perjanjian di mana lessor memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama periode yang disepakati dan sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran kepada lessor. Sewa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sewa pembiayaan (capital lease atau financing lease) dan sewa operasi (operating lease).

Klasifikasi Leasing
Ada dua pihak utama yang terkait dengan transaksi leasing yaitu lessor (yang menyewakan) dan lessee (yang menyewa).
Sewa dari Sudut Pandang Lessee
Apabila dilihat dari sudut pandang lesse, FASB mengelompokkan leasing menjadi :
1. Capital lease/financing lease atau sewa pembiayaan yaitu suatu jenis leasing yang memenuhi salah satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini :
- Adanya transfer kepemilikan aset yang disewakan pada akhir masa sewa;
- Adanya opsi bargain purchase;
- Jangka waktu sewa adalah 75% atau lebih dari umur ekonomis aset yang disewa;
- Nilai kini awal sewa dari pembayaran sewa minimum adalah 90% atau lebih dari harga pasar set
2. Operating lease atau sewa operasi, yaitu transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya. Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak sewa berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kontrak berakhir. Pada dasarnya leasing yang tidak memenuhi salah satu kriteria pada financial/capital lease digolongkan sebagai operating lease.
Pengertian yang kurang lebih sama juga dinyatakan dalam PSAK Nomor 30 (Revisi 2007). PSAK menyatakan bahwa sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan (capital lease) jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset sedangkan suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.
Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :
1. sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada penyewa (lessee) pada akhir masa sewa;
2. lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan dilaksanakan;
3. masa sewa adalah untuk sebagian besar umur ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
4. pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan; dan
5. aset sewaan bersifat khusus dan hanya lessee yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
Sewa dari Sudut Pandang Lessor
Ada dua jenis leasing dilihat dari sudut pandang lessor, yaitu:
1. Capital lease, atau sewa pembiayaan, yang terdiri antara lain :
- Sales Type Leases, yaitu salah satu jenis dari capital lease, yang mana leased property pada saat permulaan sewa mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa menempatkan suatu pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagai salah satu jalur pemasarannya.
- Direct Financing Leases, yaitu salah satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung oleh lessor.
Leverage Leases, adalah capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai sebagian besar asetnya.
2. Operating Lease adalah suatu kontrak dimana barang lease-nya tidak diamortisasi sampai habis selama lease period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease tersebut tetapi mengharapkan adanya recovery dari hasil penjualan barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.
3. Penjualan dan Lease Kembali (Sales and Leaseback), yang mana lessee menjual barang yang dimilikinya kepada lessor, yang kemudian terhadap barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor.
Perbedaan Capital Lease dan Operating Lease
Menurut konsep definisinya, suatu sewa yang tidak memenuhi salah satu dari keempat syarat capital lease menurut FASB atau kelima syarat menurut PSAK, maka sewa tersebut termasuk dalam jenis operating lease. Dalam prakteknya hal tersebut dapat dilihat dari proses timbulnya transaksi.
Pada capital lease, lessor bertindak sebagai lembaga keuangan untuk barang modal yang ditentukan oleh lessee, baik mengenai jenis maupun spesifikasinya. Lessor akan mengadakan negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan dan lain-lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang modal. Lesssor akan membayar barang tersebut pada supplier dan selanjutnya barang akan diserahkan pada lessee. Dalam penyerahan barang ini hak milik secara hukum masih tetap pada lesssor. Lessee mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang kepada lessor secara berkala untuk suatu jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara keseluruhan akan merupakan harga barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta keuntungan bagi pihak lessor. Pada akhir periode sewa, memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang tersebut kepada lessor, atau mengadakan perjanjian tahap berikutnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat utama dari capital lease adalah sebagai berikut :
- Barang modal yang akan dibeli, dipilih dan ditentukan sendiri oleh lessee;
- Lessor bertindak sebagai penyedia dananya;
- Hak kepemilikan ada ditangan lessor;
- Dengan memenuhi segala persyaratan yang disebutkan dalam perjanjiannya, lessee berhak menggunakan barang modal selarna seluruh periode sewa;
- Selama periode sewa, perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak (non-cancelable).
Dalam operating lease, lessor membeli barang kemudian menyewakannya pada lessee dengan jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi harga barang dan biaya yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode sewa yang pendek dan apabila periode sewa berakhir maka lessor akan memperpanjang perjanjian sewa dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru dengan lessee yang lain. Disamping itu lessor juga mengharapkan adanya keuntungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa sewa. Pada operating lease, lessor bertanggung jawab atas perawatan barang yang disewakan.
Sumber :
2.      http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html

Asuransi Kesehatan



Asuransi kesehatan adalah merupakan salah satu jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan anggota asuransi tersebut jika mereka mengalami sakit atau kecelakaan.
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, maupun yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang saat ini terkenal dengan BPJS Kesehatan. Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam variannya. 

Jaman sekarang ini, sangat terasa biaya kesehatan menjadi semakin mahal. Biaya dokter, obat-obatan, apalagi untuk biaya rawat inap adalah biaya yang harus dibayar ketika Anda atau sebagian dari anggota keluarga Anda terserang penyakit. 


Bersyukurlah jika Anda yang saat ini bekerja di sebuah perusahaan yang telah memiliki program asuransi kesehatan sehingga bisa meminimalisir risiko ketika mengalami sakit dapat tertolong dengan adanya program asuransi kesehatan.
Jika Anda saat ini belum mengikuti program asuransi kesehatan disarankan agar jangan ragu dan bersiaplah untuk merencanakan membeli asuransi kesehatan, karena penyakit tidak mengenal usia walaupun secara logis usia tua rentan terhadap penyakit, namun premi yang dibayarkan tergantung usia Anda. 
Semakin bertambah usia premi yang dibayarkan akan semakin mahal dan yang lebih memperparah keadaan dimana jika Anda sudah mengalami penyakit kritis, maka akan sulit untuk ikut atau diterima dalam program asuransi kesehatan. 
Dilihat dari jenisnya asuransi kesehatan di Indonesia terdiri dari asuransi kesehatan kolektif dan asuransi kesehatan individu. Asuransi individu khusus diperuntukkan bagi orang pribadi atau keluarga, sedangkan asuransi kolektif diperuntukkan bagi perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan terhadap pegawainya. 
Beban premi asuransi individu relatif lebih mahal dibandingkan dengan asuransi kesehatan kolektif. Mengapa demikian? Hal itu terjadi karena jumlah individu atau peserta yang ikut dalam asuransi kolektif lebih banyak sehingga ketika terjadinya risiko, klaim dapat dibagi rata dengan semua individu yang ada di dalam kelompok.
Manfaat Asuransi Kesehatan
  1. Membantu ketersediaan untuk semua kebutuhan biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, sampai dengan tindakan operasi. Secara umum, jenis perawatan atau program yang tersedia adalah manfaat rawat jalan (outpatient), manfaat rawat inap (inpatient), manfaat persalinan, dan manfaat perawatan gigi.
  2. Manfaat rawat inap (inpatient) yang dapat dinikmati oleh peserta asuransi kesehatan meliputi biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya melahirkan, biaya darurat (emergency service). Adapun manfaat perawatan gigi terdiri dari pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, dan pemasangan gigi palsu.
  3. Manfaat rawat jalan (outpatient) meliputi beban konsultasi dokter umum atau spesialis, obat menggunakan resep, biaya atas tindakan pencegahan, serta biaya alat-alat bantu yang dianjurkan oleh dokter. Terdapat batas maksimum penggunaan dana setiap tahunnya dalam manfaat rawat jalan.
Ketiga manfaat perawatan tersebut diatas merupakan opsi tambahan yang bisa kita  ambil dengan mengikuti program dasar, yaitu manfaat rawat inap. Kita tidak bisa hanya mengambil manfaat salah satu dari opsi tambahan tersebut tanpa mengikuti program dasar yaitu manfaat rawat inap. 

Besaran nilai premi yang harus dibayarkan serta nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangat tergantung dari program yang kita pilih. Berbagai perusahaan asuransi memiliki jenis program dan premi yang berbeda-beda dengan rincian manfaat pertanggungan yang berbeda-beda pula.
Penggantian Asuransi Kesehatan atau Sistem Klaim
Ada dua jenis sistem yang digunakan yaitu sistem penggantian (reimbursement) atau sistem provider. Dengan sistem reinburstment, peserta asuransi harus menggunakan uangnya terlebih dahulu untuk membayar biaya pengobatan, seterusnya dapat diklaim atau meminta penggantian ke perusahaan asuransi. 
Menggunakan sistem reinbursment Anda memiliki kebebasan dalam memilih rumah sakit, tetapi maksimal biaya penggantian telah ditentapkan di muka. Untuk melalakukan klaim dilampiri kelengkapan surat-surat administrasi yang menjadi syarat utama agar proses penggantian biaya yang telah Anda keluarkan agar dapat dibayar oleh perusahaan asuransi. Lamanya waktu pencairan dana klaim tergantung pada pelayanan yang diberikan, namun umumnya berkisar antara tujuh hari kerja. 
Untuk sistem provider kita tidak perlu mengeluarkan uang dimuka. Anda hanya cukup menunjukkan kartu keanggotaan asuransi kesehatan untuk pelayanan kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit atau klinik yang telah kita sepakati sebelumnya sesuai dengan daftar rumah sakit atau klinik yang telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.

Memilih Asuransi Kesehatan
Jika kita cermati saat ini terdapat begitu banyaknya perusahaan asuransi, perlu langkah dan strategi yang bijaksana. Berikut beberapa tips dalam memilih asuransi kesehatan:
  1. Pilihlah perusahaan asuransi yang memiliki track record yang bisa dipercaya dengan produk dan pelayanan yang prima. Perusahaan Asuransi yang baik , biasanya memiliki banyak cabang dan Anda bisa melihat beritanya melalui media atau internet.
  2. Cermati dan bandingkanlah manfaat dan premi yang harus dibayarkan, disarankan pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
  3. Pelajari terlebih dahulu pelayanan seperti apakah yang mereka tawarkan dan apa keuntungan yang bisa Anda peroleh. Baca seluruh pasal demi pasal secara mendetail, karena biasanya mereka sering mencantumkan syarat-syarat yang kurang jelas atau bias maknanya.
  4. Pilihlah asuransi yang berdasarkan nilai ekonomis pengganti jika nantinya Anda membutuhkan biaya untuk pengobatan dan bukan karena dilihat dari nilai preminya.
  5. Ikutilah program asuransi kesehatan secara kolektif, karena beban premi yang dibayarkan akan jauh lebih murah. Jika perusahaan Anda tidak memberikan jaminan asuransi kesehatan, anda juga bisa mengajak teman dekat anda untuk mengikuti program ini.
    SUMBER :
    http://www.kembar.pro/2014/10/manfaat-dan-strategi-memilih-asuransi.html