Selasa, 11 November 2014

TUGAS 3 PENGANTAR BISNIS : Perusahaan dan Bentuk-bentuk Badan Usaha


Perusahan adalah organisasi yang didirikanoleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai fakor produksi,yaitu manusia, alam, dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Tetapi ada juga kegiatan  produksi yang bertujuan bukan untuk mencari laba. Hasil suatu produksi dapat berupa barang dan jasa.

Bentuk badan usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan, dan Perseroan Terbatas. Perusahaan Perseorangan adalah Perusahaan yang keseluruhannya dimiliki oleh perseorangan. Persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan adanya suatu perjanjian yang ada diantara mereka. Perseroan terbatas adalah badan hokum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, dimana pemiliknya dibagi dalam bentuk saham-saham. Ketiga badan usaha diatas merupakan badan usaha swasta yang artinya didirikan oleh orang atau badan-badan usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar