Perusahan
adalah organisasi yang didirikanoleh seseorang atau sekelompok orang atau badan
lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan
ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan
menggabungkan berbagai fakor produksi,yaitu manusia, alam, dan modal. Kegiatan
produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Tetapi ada
juga kegiatan produksi yang bertujuan bukan untuk mencari laba. Hasil
suatu produksi dapat berupa barang dan jasa.
Bentuk
badan usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan, dan Perseroan
Terbatas. Perusahaan Perseorangan adalah Perusahaan yang keseluruhannya
dimiliki oleh perseorangan. Persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih dengan adanya suatu perjanjian yang ada diantara mereka.
Perseroan terbatas adalah badan hokum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum,
dimana pemiliknya dibagi dalam bentuk saham-saham. Ketiga badan usaha diatas
merupakan badan usaha swasta yang artinya didirikan oleh orang atau badan-badan
usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar