From:
Prof. Hanif
King’s Commerce College
London – LK4 2KG
To:
The Principal
Radiant Business School
London – GH2 7JF
14th March, 2012
Dear Sir,
I am writing this letter in recommendation of a student of our college regarding admission in MBA course at your institution.
I am recommending Jose Carlton, a commerce graduate of our college who passed with distinction this year.
I would like to tell you that Jose is a very bright student. He is
very serious about his studies and wants to pursue management course to
succeed in future. He wants to complete his management course with
finance as specialization. He is a very disciplined and sincere student.
He will sincerely complete his management course with dedication and
hard work.
Further, I would like to inform you that his family’s financial
condition is not stable and thus, he cannot afford to pay the tuition
fee and bear other expenses. So, I request you to kindly give this
student some merit concession for fee as much as possible.
Jose is an intelligent and is of good conduct. I am very much sure
that he will take advantage of this help and will complete his course
with flying colors. He will be really grateful to you entire life for
your favor.
So, please consider his application and my request for fee concession for this student.
Thanking you.
Prof. Hanif
King’s Commerce College
Selasa, 18 Oktober 2016
Selasa, 14 Juni 2016
KEPAILITAN
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
1.
Definisi
Definisi pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang yang
bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak
kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum
atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan
oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas
sebagaimana diatur dalam undang – undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit
adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.
2.
Peraturan
Perundangan Mengenai Kepailitan
Sejarah perundang – undangan kepailitan di Indonesia
telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya
“Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in
Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906
No. 348 Fallissementverordening. Pada tanggal 20
April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah
Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang –
Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
menjadi Undang – Undang, yaitu Undang – Undang No. 4 Tahun 1998 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang –
Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).
3.
Pihak
yang Dapat Mengajukan Pailit
·
Atas permohonan debitur sendiri
·
Atas permintaan seorang atau lebih
kreditur
·
Kejaksaan atas kepentingan umum
·
Bank Indonesia dalam hal debitur
merupakan lembaga bank
·
Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal
debitur merupakan perusahaan efek.
4. Syarat Yuridis
Pengajuan Pailit Adanya hutang
·
Minimal satu hutang sudah jatuh
tempo dan dapat ditagih
·
Adanya debitur
·
Adanya kreditur (lebih dari satu
kreditur)
·
Permohonan pernyataan pailit
·
Pernyataan pailit oleh Pengadilan
Niaga
5. Langkah –
Langkah dalam Proses Kepailitan
i.
Permohonan pailit, syarat permohonan
pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis
di atas.
ii.
Keputusan pailit berkekuatan tetap,
jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah
90 hari.
iii.
Rapat verifikasi, adalah rapat
pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah
utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap
yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan
hak dari masing – masing kreditur.
iv.
Perdamaian, jika perdamaian diterima
maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses
selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
v.
Homologasi akur, yaitu permintaan
pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
vi.
Insolvensi, yaitu suatu keadaan di
mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata
lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
vii.
Pemberesan / likuidasi, yaitu
penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen,
setelah dikurangi biaya – biaya.
viii.
Rehabilitasi, yaitu suatu usaha
pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian
diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
ix.
Kepailitan berakhir.
6.
Contoh
Kasus Kepailitan
Tahun 1996 TPI yang masih dipegang oleh pemilik lama mengeluarkan Subordinated Bonds (Sub Bonds) sebesar USD53 juta. Sub Bonds tersebut pertama kali dibeli oleh Peregrine Fixed Income Ltd dengan cara membayar USD53 juta pada 26 Desember 1996. Namun esoknya pada 27 Desember 1996, dengan jumlah yang sama ditransfer kembali ke rekening Peregrine Fixed Income Ltd. Setelah dilunasi oleh TPI, dokumen dokumen asli Sub Bond tersebut disimpan oleh pemilik lama yang diduga diambil secara tidak sah oleh Shadik Wahono (yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada).
Tahun 2004 Diketahui bahwa dokumen-dokumen Sub Bond yang sudah dilunasi oleh TPI diperjualbelikan dari Filago Ltd kepada CCGL pada 27 Desember 2004. Ini menandakan bahwa dokumen asli Sub Bonds yang diambil oleh pemilik lama diperjualbelikan. Transaksi jual beli Sub Bonds antara Filago Ltd dengan CCGL hanya menggunakan promissory note sehingga tidak ada proses pembayaran.
Pertengahan 2009 PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinilai belum membayar surat utang (obligasi) senilai 53 juta USD kepada PT Crown Capital Global Limited selaku pemegang hak tagih piutang tersebut dengan perkara No.31/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 19 Juni 2009. Pemohon, dalam permohonan pailitnya, mengklaim termohon mempunyai kewajiban yang telah jatuh tempo. Untuk terpenuhinya unsur-unsur pasal 2 (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pemohon juga menyertakan kreditur lainnya yakni Asian Venture Finance Limited dengan tagihan US$10,325 juta, di luar bunga, denda, dan biaya lainnya.
Menurut PT Crown, TPI memiliki surat utang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 10 tahun sehingga sudah jatuh tempo pada 24 Desember 2006, namun tidak kunjung dibayarkan. PT Crown menjadi kreditur TPI karena telah membeli surat utang tersebut dari pemegang sebelumnya, yakni PT Fillago Limited pada tahun 2004. Karena sudah mengantongi hak tagih itu, seharusnya TPI membayar utangnya, sejak jatuh tempo berakhir.
Dalam penerbitan obligasi tersebut, PT Bhakti Investama menjadi placement agent atau agen penempatan dan arranger. Crown mengajukan permohonan pailit dengan membawa bukti bahwa TPI memiliki kreditur lain, sehingga memenuhi persyaratan mengajukan pailit kepada Pengadilan Niaga. Utang yang lain, dimiliki oleh Asian Venture Finance Limited sejak November 1998 sebesar 10,325 juta dollar AS, yang telah jatuh tempo pada 1999. Karena itu, pihak PT Crown mengajukan pailit kepada TPI.
14 Oktober 2009 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. 21 Oktober 2009 Perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo PT Media Nusantara Citra (MNC) ikut masuk dalam proses kasasi atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mempailitkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) karena takut rugi dalam pembagian harta pailit.
16 November 2009 PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutuskan TPI sebagai perusahaan yang pailit kepada Komisi Yudisial.
12 Desember 2009 Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi atas putusan pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI). dalam putusan No. 834 K/Pdt.Sus/2009, majelis kasasi menyatakan pembuktian kasus pailit TPI tidak sederhana lantaran eksistensi adanya utang masih dalam konflik. 23 Desember 2009 Advokat Marthen Pongrekun dan Andi F Simangunsong yang telah memberikan pengumuman di salah satu media massa, mengenai status PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) yang sudah tidak di bawah kurator, dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Kuasa hukum PT Crown Capital Global Limited Ibrahim Senen menyatakan seluruh pihak hingga saat ini, termasuk hakim pengawas dan kurator belum mendapatkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pailit TPI. Selain itu, PT Crown Capital Global Limited juga melaporkan PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) atas dugaan rekayasa laporan keuangan anak perusahaannya PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia. Pasalnya, surat utang dengan hak tagih yang dikeluarkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) senilai 53 juta USD, milik kliennya itu, telah terungkap dalam rapat verifikasi tertanggal 15 Desember 2009 sebagai milik Santoro Corporation.
25 Maret 2010 Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali Crown Capital Global Limited untuk kembali memailitkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
ANALISIS
Dari penjelasan tentang kepailitan diatas, dapat dianalisis bahwa kepailitan dapat dibilang sebagai suatu kebangkrutan dan merupakan hal yang wajar bagi setiap perusahaan, baik perusahaan yang kecil maupun perusahaan yang besar. Perusahaan yang besar pun belum tentu terhindar dari kepailitan bahkan mungkin makin besar tingkat kepailitan perusahaan besar tersebut, seperti halnya beberapa kasus kepailitan banyak juga terjadi di dalam perusahaan besar. Kepailitan telah diatur dalam perundangan-undangan, tidak semua pihak bisa mengajukan kepailitan, hanya pihak – pihak tertentu yang yang bisa melakukan kepailitan. Pihak tersebut juga harus memenuhi persyaratan pailit dan mengikuti langkah – langkah dalam proses pailit.
Dari penjelasan tentang kepailitan diatas, dapat dianalisis bahwa kepailitan dapat dibilang sebagai suatu kebangkrutan dan merupakan hal yang wajar bagi setiap perusahaan, baik perusahaan yang kecil maupun perusahaan yang besar. Perusahaan yang besar pun belum tentu terhindar dari kepailitan bahkan mungkin makin besar tingkat kepailitan perusahaan besar tersebut, seperti halnya beberapa kasus kepailitan banyak juga terjadi di dalam perusahaan besar. Kepailitan telah diatur dalam perundangan-undangan, tidak semua pihak bisa mengajukan kepailitan, hanya pihak – pihak tertentu yang yang bisa melakukan kepailitan. Pihak tersebut juga harus memenuhi persyaratan pailit dan mengikuti langkah – langkah dalam proses pailit.
Dari indikasi tersebut jika dikaitkan dengan contoh kasus, makelar kasus kepailitan TPI menjadi MNCTV diambang
kebangkrutan karena memiliki hutang sebesar 1,634 triliun pada 2002 silam namun
setelah terjadi kesepakatan kalau Henry
Tanoesoedibjo akan membayar sebagian utangnya dan sebagai gantinya henry
tanoesoedibjo mendapatkan kompensasi 75% saham TPI namun walau sudah dibayar
sebagian utangnya keuangan TPI masih belum stabil dan dianggap pailit dan pada
2010 TPI mengubah nama, logo & merk menjadi MNCTV. Di tengah persaingan industri
pertelevisian yang semakin ketat MNCTV berhasil mencapai posisi 1 dengan 16,6%
audience share. Pada 2013, dan kini MNCTV semakin berjaya
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pailit
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1266/kepailitan
http://www.kompasiana.com/ombrill/makelar-kasus-dalam-sejarah-kepailitan-tpi-dan-mnctv_552ca9296ea83432268b45df
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1266/kepailitan
http://www.kompasiana.com/ombrill/makelar-kasus-dalam-sejarah-kepailitan-tpi-dan-mnctv_552ca9296ea83432268b45df
Kamis, 05 Mei 2016
LEASING
Leasing berasal dari kata lease
yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa, yaitu pembiayaan
peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu
perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut Financial Accounting Standar Board
(FASB), leasing is an agreement coonveying the right to use property, plant or
equipment (land and/or depreciable asets) usulally for a stated period of
time”. Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama
Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia, mendefenisikan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara
berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Sedangkan menurut PSAK Nomor 30
(Revisi 2007) tentang Sewa, leasing adalah suatu perjanjian di mana lessor
memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan suatu aset selama
periode yang disepakati dan sebagai imbalannya, lessee melakukan
pembayaran kepada lessor. Sewa diklasifikasikan menjadi dua, yaitu
sewa pembiayaan (capital lease atau financing lease) dan sewa operasi
(operating lease).
Klasifikasi Leasing
Ada dua pihak utama yang terkait dengan transaksi
leasing yaitu lessor (yang menyewakan) dan lessee (yang
menyewa).
Sewa dari Sudut Pandang Lessee
Apabila dilihat dari sudut pandang lesse,
FASB mengelompokkan leasing menjadi :
1. Capital lease/financing lease atau
sewa pembiayaan yaitu suatu jenis leasing yang memenuhi salah satu atau lebih
dari syarat-syarat berikut ini :
- Adanya transfer kepemilikan aset yang disewakan
pada akhir masa sewa;
- Adanya opsi bargain purchase;
- Jangka waktu sewa adalah 75% atau lebih dari
umur ekonomis aset yang disewa;
- Nilai kini awal sewa dari pembayaran sewa
minimum adalah 90% atau lebih dari harga pasar set
2. Operating lease atau sewa operasi,
yaitu transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari
pada umur ekonomis propertinya. Lessee biasanya tidak mempunyai hak
membeli pada waktu kontrak sewa berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak
milik barang. Kontrak sewa ini bersifat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak
lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kontrak berakhir. Pada dasarnya leasing
yang tidak memenuhi salah satu kriteria pada financial/capital lease
digolongkan sebagai operating lease.
Pengertian yang kurang lebih sama juga dinyatakan
dalam PSAK Nomor 30 (Revisi 2007). PSAK menyatakan bahwa sewa diklasifikasikan
sebagai sewa pembiayaan (capital lease) jika sewa tersebut mengalihkan
secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan
aset sedangkan suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak
mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan
kepemilikan aset.
Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :
Klasifikasi sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan pada bentuk kontraknya. Contoh dari situasi yang secara individual atau gabungan dalam kondisi normal mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan adalah :
1. sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada penyewa
(lessee) pada akhir masa sewa;
2. lessee mempunyai opsi untuk membeli aset pada
harga yang cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat
dilaksanakan, sehingga pada awal sewa dapat dipastikan bahwa opsi memang akan
dilaksanakan;
3. masa sewa adalah untuk sebagian besar umur
ekonomis aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
4. pada awal sewa, nilai kini dari jumlah
pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati nilai wajar aset sewaan;
dan
5. aset sewaan bersifat khusus dan hanya lessee
yang dapat menggunakannya tanpa perlu modifikasi secara material.
Sewa dari Sudut Pandang Lessor
Ada dua jenis leasing dilihat dari sudut
pandang lessor, yaitu:
1. Capital lease, atau sewa pembiayaan,
yang terdiri antara lain :
- Sales Type Leases, yaitu salah satu
jenis dari capital lease, yang mana leased property pada saat
permulaan sewa mempunyai nilai yang berbeda dengan cost yang
ditanggung lessor. Lessor dalam hal ini bisa menempatkan
suatu pabrikan atau dealer yang memakai metode leasing sebagai salah
satu jalur pemasarannya.
- Direct Financing Leases, yaitu salah
satu bentuk financial leasing yang dibiayai langsung oleh lessor.
– Leverage Leases, adalah capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai sebagian besar asetnya.
– Leverage Leases, adalah capital lease dalam bentuk yang lebih komplek sebab melibatkan sekurangnya tiga pihak yang berdiri sendiri. Jadi disamping lessor dan lessee ada pula credit provider atau debt participant yang membiayai sebagian besar asetnya.
2. Operating Lease adalah suatu kontrak
dimana barang lease-nya tidak diamortisasi sampai habis selama lease
period dan lessor tidak mengharpkan profit semata-mata dari rental lease
tersebut tetapi mengharapkan adanya recovery dari hasil penjualan
barang atau dengan menyewakan kembali barang itu kepada pihak berikutnya.
3. Penjualan dan Lease Kembali (Sales and
Leaseback), yang mana lessee menjual barang yang dimilikinya
kepada lessor, yang kemudian terhadap barang yang sama ini kemudian
dilakukan suatu kontrak antara lessee dan lessor.
Perbedaan Capital Lease dan Operating
Lease
Menurut konsep definisinya, suatu sewa yang tidak
memenuhi salah satu dari keempat syarat capital lease menurut FASB
atau kelima syarat menurut PSAK, maka sewa tersebut termasuk dalam jenis operating
lease. Dalam prakteknya hal tersebut dapat dilihat dari proses timbulnya
transaksi.
Pada capital lease, lessor bertindak
sebagai lembaga keuangan untuk barang modal yang ditentukan oleh lessee,
baik mengenai jenis maupun spesifikasinya. Lessor akan mengadakan
negosiasi dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan dan lain-lain
yang mempunyai hubungan langsung dengan pengoperasian barang-barang modal. Lesssor
akan membayar barang tersebut pada supplier dan selanjutnya barang
akan diserahkan pada lessee. Dalam penyerahan barang ini hak milik
secara hukum masih tetap pada lesssor. Lessee mempunyai
kewajiban membayar sejumlah uang kepada lessor secara berkala untuk
suatu jangka waktu tertentu. Jumlah pembayaran ini secara keseluruhan akan
merupakan harga barang yang dibayar oleh lessor dan ditambah dengan bunga serta
keuntungan bagi pihak lessor. Pada akhir periode sewa, memiliki hak
opsi untuk membeli barang tersebut sebesar nilai sisanya, mengembalikan barang
tersebut kepada lessor, atau mengadakan perjanjian tahap berikutnya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat utama dari capital lease
adalah sebagai berikut :
- Barang modal yang akan dibeli, dipilih dan
ditentukan sendiri oleh lessee;
- Lessor bertindak sebagai penyedia dananya;
- Hak kepemilikan ada ditangan lessor;
- Dengan memenuhi segala persyaratan yang
disebutkan dalam perjanjiannya, lessee berhak menggunakan barang modal selarna
seluruh periode sewa;
- Selama periode sewa, perjanjian tidak dapat
dibatalkan secara sepihak (non-cancelable).
Dalam operating lease, lessor membeli
barang kemudian menyewakannya pada lessee dengan jangka waktu
tertentu. Jumlah pembayaran secara keseluruhan tidak akan melebihi harga barang
dan biaya yang dikeluarkan. Hal ini diakibatkan oleh periode sewa yang pendek
dan apabila periode sewa berakhir maka lessor akan memperpanjang
perjanjian sewa dengan lessee yang sama atau membuat perjanjian baru
dengan lessee yang lain. Disamping itu lessor juga mengharapkan adanya
keuntungan penjualan barang yang dilakukan pada akhir masa sewa. Pada
operating lease, lessor bertanggung jawab atas perawatan barang
yang disewakan.
Sumber :
2.
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html
Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan
adalah merupakan salah satu jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin
biaya kesehatan atau perawatan anggota asuransi tersebut jika mereka mengalami
sakit atau kecelakaan.
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh
perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum,
maupun yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang saat ini terkenal dengan BPJS Kesehatan.
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula
program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam variannya.
Jaman sekarang ini, sangat terasa biaya kesehatan menjadi semakin mahal. Biaya dokter, obat-obatan, apalagi untuk biaya rawat inap adalah biaya yang harus dibayar ketika Anda atau sebagian dari anggota keluarga Anda terserang penyakit.
Bersyukurlah jika Anda yang saat ini bekerja di sebuah perusahaan yang telah memiliki program asuransi kesehatan sehingga bisa meminimalisir risiko ketika mengalami sakit dapat tertolong dengan adanya program asuransi kesehatan.
Jaman sekarang ini, sangat terasa biaya kesehatan menjadi semakin mahal. Biaya dokter, obat-obatan, apalagi untuk biaya rawat inap adalah biaya yang harus dibayar ketika Anda atau sebagian dari anggota keluarga Anda terserang penyakit.
Bersyukurlah jika Anda yang saat ini bekerja di sebuah perusahaan yang telah memiliki program asuransi kesehatan sehingga bisa meminimalisir risiko ketika mengalami sakit dapat tertolong dengan adanya program asuransi kesehatan.
Jika Anda saat ini belum mengikuti program asuransi
kesehatan disarankan agar jangan ragu dan bersiaplah untuk merencanakan membeli
asuransi kesehatan, karena penyakit tidak mengenal usia walaupun secara logis
usia tua rentan terhadap penyakit, namun premi yang dibayarkan tergantung usia
Anda.
Semakin bertambah usia premi yang dibayarkan akan semakin
mahal dan yang lebih memperparah keadaan dimana jika Anda sudah mengalami
penyakit kritis, maka akan sulit untuk ikut atau diterima dalam program
asuransi kesehatan.
Dilihat dari jenisnya asuransi kesehatan di Indonesia
terdiri dari asuransi kesehatan kolektif dan asuransi kesehatan individu.
Asuransi individu khusus diperuntukkan bagi orang pribadi atau keluarga,
sedangkan asuransi kolektif diperuntukkan bagi perusahaan untuk memberikan
jaminan kesehatan terhadap pegawainya.
Beban premi asuransi individu
relatif lebih mahal dibandingkan dengan asuransi kesehatan kolektif. Mengapa
demikian? Hal itu terjadi karena jumlah individu atau peserta yang ikut dalam
asuransi kolektif lebih banyak sehingga ketika terjadinya risiko, klaim dapat
dibagi rata dengan semua individu yang ada di dalam kelompok.
Manfaat Asuransi Kesehatan
- Membantu ketersediaan untuk semua kebutuhan biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, sampai dengan tindakan operasi. Secara umum, jenis perawatan atau program yang tersedia adalah manfaat rawat jalan (outpatient), manfaat rawat inap (inpatient), manfaat persalinan, dan manfaat perawatan gigi.
- Manfaat rawat inap (inpatient) yang dapat dinikmati oleh peserta asuransi kesehatan meliputi biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya melahirkan, biaya darurat (emergency service). Adapun manfaat perawatan gigi terdiri dari pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, dan pemasangan gigi palsu.
- Manfaat rawat jalan (outpatient) meliputi beban konsultasi dokter umum atau spesialis, obat menggunakan resep, biaya atas tindakan pencegahan, serta biaya alat-alat bantu yang dianjurkan oleh dokter. Terdapat batas maksimum penggunaan dana setiap tahunnya dalam manfaat rawat jalan.
Ketiga manfaat perawatan tersebut
diatas merupakan opsi tambahan yang bisa kita ambil dengan mengikuti
program dasar, yaitu manfaat rawat inap. Kita tidak bisa hanya mengambil
manfaat salah satu dari opsi tambahan tersebut tanpa mengikuti program dasar
yaitu manfaat rawat inap.
Besaran nilai premi yang harus dibayarkan serta nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangat tergantung dari program yang kita pilih. Berbagai perusahaan asuransi memiliki jenis program dan premi yang berbeda-beda dengan rincian manfaat pertanggungan yang berbeda-beda pula.
Penggantian Asuransi Kesehatan atau Sistem Klaim
Ada dua jenis sistem yang digunakan yaitu sistem penggantian
(reimbursement) atau sistem provider. Dengan sistem reinburstment, peserta
asuransi harus menggunakan uangnya terlebih dahulu untuk membayar biaya
pengobatan, seterusnya dapat diklaim atau meminta penggantian ke perusahaan
asuransi.
Menggunakan sistem reinbursment Anda memiliki kebebasan
dalam memilih rumah sakit, tetapi maksimal biaya penggantian telah ditentapkan
di muka. Untuk melalakukan klaim dilampiri kelengkapan surat-surat administrasi
yang menjadi syarat utama agar proses penggantian biaya yang telah Anda
keluarkan agar dapat dibayar oleh perusahaan asuransi. Lamanya waktu pencairan
dana klaim tergantung pada pelayanan yang diberikan, namun umumnya berkisar
antara tujuh hari kerja.
Untuk sistem provider kita tidak perlu mengeluarkan uang
dimuka. Anda hanya cukup menunjukkan kartu keanggotaan asuransi kesehatan untuk
pelayanan kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit atau klinik yang telah kita
sepakati sebelumnya sesuai dengan daftar rumah sakit atau klinik yang telah
bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.
Memilih Asuransi Kesehatan
Jika kita cermati saat ini terdapat
begitu banyaknya perusahaan asuransi, perlu langkah dan strategi yang
bijaksana. Berikut beberapa tips dalam memilih asuransi kesehatan:
- Pilihlah perusahaan asuransi yang memiliki track record yang bisa dipercaya dengan produk dan pelayanan yang prima. Perusahaan Asuransi yang baik , biasanya memiliki banyak cabang dan Anda bisa melihat beritanya melalui media atau internet.
- Cermati dan bandingkanlah manfaat dan premi yang harus dibayarkan, disarankan pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
- Pelajari terlebih dahulu pelayanan seperti apakah yang mereka tawarkan dan apa keuntungan yang bisa Anda peroleh. Baca seluruh pasal demi pasal secara mendetail, karena biasanya mereka sering mencantumkan syarat-syarat yang kurang jelas atau bias maknanya.
- Pilihlah asuransi yang berdasarkan nilai ekonomis pengganti jika nantinya Anda membutuhkan biaya untuk pengobatan dan bukan karena dilihat dari nilai preminya.
- Ikutilah program asuransi kesehatan secara kolektif,
karena beban premi yang dibayarkan akan jauh lebih murah. Jika perusahaan
Anda tidak memberikan jaminan asuransi kesehatan, anda juga bisa mengajak
teman dekat anda untuk mengikuti program ini.
SUMBER :
http://www.kembar.pro/2014/10/manfaat-dan-strategi-memilih-asuransi.html
Jumat, 15 April 2016
Asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan yaitu menjadi satu diantara tipe produk asuransi yang secara khusus menanggung biaya kesehatan ataupun perawatan anggota asuransi tersebut apabila mereka mengalami kecelakaan ataupun sakit, kira-kira seperti itulah pengertian singkatnya.
Produk dari asuransi untuk kesehatan di adakan baik itu oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, ataupun perusahaan asuransi umum. Sebagian perusahaan asuransi untuk kerugian serta asuransi jiwa sudah memasarkan juga program-program asuransi kesehatan dengan beragam jenis variannya.
Di Zaman seperti saat ini, sangatlah terasa biaya kesehatan jadi semakin mahal. Biaya untuk dokter, obat-obatan, terlebih lagi untuk biaya untuk rawat inapnya yaitu biaya yang perlu dibayar disaat Anda atau beberapa dari anggota keluarga Anda terkena penyakit.
Syukurlah bila Anda yang sekarang ini bekerja di suatu perusahaan yang sudah memiliki dan mempunyai program asuransi kesehatan sehingga dapat meminimalkan resiko saat mengalami sakit bisa tertolong karenanya ada program asuransi kesehatan.
Bila Anda sekarang ini belum mengikuti program asuransi untuk kesehatan maka dianjurkan agar supaya jangan ragu-ragu dan bersiap-siaplah untuk memiliki rencana membeli asuransi kesehatan, dikarenakan penyakit tak kenal umur meskipun secara logis umur tua rawan pada penyakit, tetapi premi yang dibayarkan bergantung umur Anda.
Makin bertambah umur premi yang dibayarkan akan jadi lebih mahal serta yang lebih memperparah situasi di mana bila Anda telah mengalami penyakit yang krusial, jadi akan susah untuk ikut atau di terima dalam program asuransi kesehatan.
Dipandang dari macamnya asuransi kesehatan di Indonesia terbagi dalam asuransi kesehatan kolektif serta asuransi untuk kesehatan individu. Asuransi individu spesial ditujukan untuk orang pribadi atau keluarga, sedang asuransi kolektif ditujukan untuk perusahaan untuk memberi jaminan kesehatan pada pegawainya.
Beban premi asuransi individu relatif lebih mahal jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan kolektif. Kenapa demikian? Hal semacam itu terjadi dikarenakan jumlah individu atau peserta yang turut dalam asuransi kolektif semakin banyak hingga saat terjadinya resiko, klaim bisa di bagi sama rata dengan seluruhnya individu yang ada didalam grup.
Kegunaan Asuransi Kesehatan Sebagai Tanggungan / Jaminan
- Menunjang ketersediaan untuk semua keperluan biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, s/d tindakan operasi. Dengan cara umum, type perawatan atau program yang ada yaitu manfaat untuk rawat jalan (outpatient), kegunaan rawat inap (inpatient), fungsi persalinan, serta fungsi perawatan gigi.
- Fungsi rawat inap (inpatient) yang bisa di nikmati oleh peserta asuransi kesehatan mencakup biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya untuk melahirkan, biaya yang darurat (emergency service). Mengenai faedah perawatan gigi terbagi dalam pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, serta pemasangan gigi palsu.
- Kegunaan rawat jalan (outpatient) mencakup beban konsultasi dokter umum atau spesialis, obat memakai resep, biaya atas tindakan pencegahan, dan biaya alat-alat bantu yang disarankan oleh dokter. Ada batas maksimum pemakaian dana tiap-tiap tahunnya dalam manfaat rawat jalan.
Besaran nilai premi yang perlu dibayarkan dan nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangatlah bergantung dari program yang kita tentukan. Beragam perusahaan asuransi mempunyai tipe program serta premi yang berlainan dengan perincian fungsi pertanggungan yang berlainan juga.
Pergantian Asuransi Kesehatan ataupun System Klaim
Ada dua tipe system yang dipakai yakni system reimbursement (pergantian) ataupun system provider. Dengan system reinburstment, pengguna dari asuransi mesti memakai uangnya terlebih dulu untuk membayar cost penyembuhan, selanjutnya bisa di klaim ataupun meminta pergantian biaya ke perusahaan asuransi.Memakai system reinbursment Anda mempunyai kebebasan dalam menentukan rumah sakit, namun maksimal cost pergantian sudah ditetapkan di muka. Untuk melalakukan klaim dilampiri kelengkapan surat-surat administrasi sebagai prasyarat paling utama supaya sistem pergantian cost yang sudah Anda keluarkan supaya bisa dibayar oleh perusahaan asuransi. Lamanya saat pencairan dana klaim bergantung pada service yang didapatkan, tetapi biasanya berkisar pada tujuh hari kerja.
Untuk system provider kita tak perlu mengeluarkan uang dimuka. Anda cuma cukup tunjukkan kartu keanggotaan asuransi kesehatan untuk service kesehatan yang diperlukan dirumah sakit atau klinik yang sudah kita setujui pada awal mulanya sesuai dengan daftar rumah sakit atau klinik yang sudah bekerja bersama dengan perusahaan asuransi itu.
Menentukan Asuransi Kesehatan Sebagai Jaminan / Tanggungan
Bila kita perhatikan sekarang ini terdapat begitu banyak perusahaan asuransi, butuh langkah serta kiat yang bijaksana. Berikut sebagian panduan dalam menentukan asuransi kesehatan :- Pastikan perusahaan asuransi yang mempunyai track record yang dapat diakui dengan product serta service yang sempurna. Perusahaan Asuransi yang baik, umumnya mempunyai banyak cabang serta Anda dapat melihat infonya lewat media atau internet.
- Perhatikan serta bandingkanlah kegunaan serta premi yang perlu dibayarkan, dianjurkan pilihlah product yang sesuai dengan keperluan serta kemampuan Anda.
- Tekuni terlebih dulu pelayanan seperti apakah yang mereka tawarkan serta apa keuntungan yang dapat Anda dapatkan. Baca semua pasal demi pasal dengan cara mendetail, lantaran pada umumnya mereka kerap mencantumkan kriteria yang kurang jelas ataupun bias maknanya.
- Pastikan asuransi yang menurut nilai ekonomis pengganti bila kedepannya Anda memerlukan cost untuk penyembuhan dan bukanlah dikarenakan di lihat dari nilai preminya.
- Ikutilah program asuransi kesehatan dengan cara kolektif, lantaran beban premi yang dibayarkan bakal tambah lebih murah. Bila perusahaan Anda tak memberi jaminan asuransi kesehatan, anda dapat juga mengajak sahabat anda untuk mengikuti program ini.
daftar pustaka:
http://www.saifulkameli.my.id/2015/11/pengertian-asuransi-kesehatan-serta-manfaatnya.html
Langganan:
Postingan (Atom)