Jumat, 15 April 2016

Asuransi kesehatan

 Asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan yaitu menjadi satu diantara tipe produk asuransi yang secara khusus menanggung biaya kesehatan ataupun perawatan anggota asuransi tersebut apabila mereka mengalami kecelakaan ataupun sakit, kira-kira seperti itulah pengertian singkatnya.

Produk dari asuransi untuk kesehatan di adakan baik itu oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, ataupun perusahaan asuransi umum. Sebagian perusahaan asuransi untuk kerugian serta asuransi jiwa sudah memasarkan juga program-program asuransi kesehatan dengan beragam jenis variannya.

Di Zaman seperti saat ini, sangatlah terasa biaya kesehatan jadi semakin mahal. Biaya untuk dokter, obat-obatan, terlebih lagi untuk biaya untuk rawat inapnya yaitu biaya yang perlu dibayar disaat Anda atau beberapa dari anggota keluarga Anda terkena penyakit.

Syukurlah bila Anda yang sekarang ini bekerja di suatu perusahaan yang sudah memiliki dan mempunyai program asuransi kesehatan sehingga dapat meminimalkan resiko saat mengalami sakit bisa tertolong karenanya ada program asuransi kesehatan.

Bila Anda sekarang ini belum mengikuti program asuransi untuk kesehatan maka dianjurkan agar supaya jangan ragu-ragu dan bersiap-siaplah untuk memiliki rencana membeli asuransi kesehatan, dikarenakan penyakit tak kenal umur meskipun secara logis umur tua rawan pada penyakit, tetapi premi yang dibayarkan bergantung umur Anda.

Makin bertambah umur premi yang dibayarkan akan jadi lebih mahal serta yang lebih memperparah situasi di mana bila Anda telah mengalami penyakit yang krusial, jadi akan susah untuk ikut atau di terima dalam program asuransi kesehatan.

Dipandang dari macamnya asuransi kesehatan di Indonesia terbagi dalam asuransi kesehatan kolektif serta asuransi untuk kesehatan individu. Asuransi individu spesial ditujukan untuk orang pribadi atau keluarga, sedang asuransi kolektif ditujukan untuk perusahaan untuk memberi jaminan kesehatan pada pegawainya.

Beban premi asuransi individu relatif lebih mahal jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan kolektif. Kenapa demikian? Hal semacam itu terjadi dikarenakan jumlah individu atau peserta yang turut dalam asuransi kolektif semakin banyak hingga saat terjadinya resiko, klaim bisa di bagi sama rata dengan seluruhnya individu yang ada didalam grup.



Kegunaan Asuransi Kesehatan Sebagai Tanggungan / Jaminan

  1. Menunjang ketersediaan untuk semua keperluan biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, s/d tindakan operasi. Dengan cara umum, type perawatan atau program yang ada yaitu manfaat untuk rawat jalan (outpatient), kegunaan rawat inap (inpatient), fungsi persalinan, serta fungsi perawatan gigi. 
  2. Fungsi rawat inap (inpatient) yang bisa di nikmati oleh peserta asuransi kesehatan mencakup biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya untuk melahirkan, biaya yang darurat (emergency service). Mengenai faedah perawatan gigi terbagi dalam pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, serta pemasangan gigi palsu. 
  3. Kegunaan rawat jalan (outpatient) mencakup beban konsultasi dokter umum atau spesialis, obat memakai resep, biaya atas tindakan pencegahan, dan biaya alat-alat bantu yang disarankan oleh dokter. Ada batas maksimum pemakaian dana tiap-tiap tahunnya dalam manfaat rawat jalan. 
Ketiga dari manfaat perawatan yang tertulis diatas adalah pilihan penambahan yang dapat kita ambil dengan mengikuti program dasar, yakni fungsi rawat inap. Kita tak bisa cuma mengambil fungsi salah satunya dari pilihan penambahan itu tanpa mengikuti program basic yakni fungsi rawat inap.

Besaran nilai premi yang perlu dibayarkan dan nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangatlah bergantung dari program yang kita tentukan. Beragam perusahaan asuransi mempunyai tipe program serta premi yang berlainan dengan perincian fungsi pertanggungan yang berlainan juga.


Pergantian Asuransi Kesehatan ataupun System Klaim 

Ada dua tipe system yang dipakai yakni system reimbursement (pergantian) ataupun system provider. Dengan system reinburstment, pengguna dari asuransi mesti memakai uangnya terlebih dulu untuk membayar cost penyembuhan, selanjutnya bisa di klaim ataupun meminta pergantian biaya ke perusahaan asuransi.

Memakai system reinbursment Anda mempunyai kebebasan dalam menentukan rumah sakit, namun maksimal cost pergantian sudah ditetapkan di muka. Untuk melalakukan klaim dilampiri kelengkapan surat-surat administrasi sebagai prasyarat paling utama supaya sistem pergantian cost yang sudah Anda keluarkan supaya bisa dibayar oleh perusahaan asuransi. Lamanya saat pencairan dana klaim bergantung pada service yang didapatkan, tetapi biasanya berkisar pada tujuh hari kerja.

Untuk system provider kita tak perlu mengeluarkan uang dimuka. Anda cuma cukup tunjukkan kartu keanggotaan asuransi kesehatan untuk service kesehatan yang diperlukan dirumah sakit atau klinik yang sudah kita setujui pada awal mulanya sesuai dengan daftar rumah sakit atau klinik yang sudah bekerja bersama dengan perusahaan asuransi itu.


Menentukan Asuransi Kesehatan Sebagai Jaminan / Tanggungan

Bila kita perhatikan sekarang ini terdapat begitu banyak perusahaan asuransi, butuh langkah serta kiat yang bijaksana. Berikut sebagian panduan dalam menentukan asuransi kesehatan :
  1. Pastikan perusahaan asuransi yang mempunyai track record yang dapat diakui dengan product serta service yang sempurna. Perusahaan Asuransi yang baik, umumnya mempunyai banyak cabang serta Anda dapat melihat infonya lewat media atau internet. 
  2. Perhatikan serta bandingkanlah kegunaan serta premi yang perlu dibayarkan, dianjurkan pilihlah product yang sesuai dengan keperluan serta kemampuan Anda. 
  3. Tekuni terlebih dulu pelayanan seperti apakah yang mereka tawarkan serta apa keuntungan yang dapat Anda dapatkan. Baca semua pasal demi pasal dengan cara mendetail, lantaran pada umumnya mereka kerap mencantumkan kriteria yang kurang jelas ataupun bias maknanya.
  4. Pastikan asuransi yang menurut nilai ekonomis pengganti bila kedepannya Anda memerlukan cost untuk penyembuhan dan bukanlah dikarenakan di lihat dari nilai preminya. 
  5. Ikutilah program asuransi kesehatan dengan cara kolektif, lantaran beban premi yang dibayarkan bakal tambah lebih murah. Bila perusahaan Anda tak memberi jaminan asuransi kesehatan, anda dapat juga mengajak sahabat anda untuk mengikuti program ini.


daftar pustaka:
 http://www.saifulkameli.my.id/2015/11/pengertian-asuransi-kesehatan-serta-manfaatnya.html

HAK CIPTA

HAK CIPTA
 
Pengertian Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan,  yg dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni. 

Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran, penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (hak cipta) dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet/ melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat atau didengar orang lain. Perbanyakan hak cipta merupakan penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak sama, trmasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.

Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
  • musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas,  seni patung dan seni terapan;
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.




Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.

Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1. yg dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
 
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hak cipta dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hak cipta dapat bermanfaat.

Buku Hukum Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan dalam penulisan ini:

- Iswi Hariyani, 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia: Jakarta.
 
 
daftar pustaka :
 http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-cipta-di.html