HAK CIPTA
Pengertian Hak Cipta
adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
undang-undang hak cipta yang berlaku. Pencipta
adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan, yg dituangkan ke dalam
bentuk khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni.
Pemegang Hak Cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta/ pihak yg menerima hak cipta
tersebut dari pencipta/ pihak lain yang menerima lebih lanjut hak cipta
tersebut. Pengumuman hak cipta ialah pembacaan, pameran,
penyiaran, penjualan, pengedaran/ penyebaran suatu ciptaan (hak cipta)
dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet/ melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, dilihat atau
didengar orang lain. Perbanyakan hak cipta merupakan penambahan
jumlah sesuatu ciptaan, baik scara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial degan menggunakan bahan yang sama ataupun tidak sama,
trmasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer hak cipta.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta
( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu
hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang
mencakup :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
- musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta,
pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk
menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di
masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya
bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera
"mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak
cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten"
hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk
hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1. yg dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1. yg dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
Demikianlah
pembahasan mengenai pengertian hak cipta dalam tulisan ini, semoga
tulisan saya mengenai pengertian hak cipta dapat bermanfaat.
Buku Hukum Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan dalam penulisan ini:
- Iswi Hariyani, 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia: Jakarta.
daftar pustaka :
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-cipta-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar